Kajian Hukum Seputar Alat Pengeras Suara di Masjid

Kajian Hukum Seputar Alat Pengeras Suara di Masjid

ilustrasi gambar oleh pixabay.com


Kajian Hukum Seputar Alat Pengeras Suara di Masjid


Pada beberapa waktu yang lalu, sempat ramai bahasan tentang isu akan diberlakukannya aturan pengeras suara atau speaker di masjid oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Bahkan gara-gara hal itu, sang Menterinya yakni Yaqut Cholil Qoumas sempat mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversial di mana-mana..


Kita tak akan membahas tentang ucapan Pak Menterinya, yang sampai dengan saat ini masih menimbulkan pro kontra di masyarakat kita. Namun yang jadi persoalan adalah; sejauh mana sih hukum tentang penggunaan alat pengeras suara di masjid ini, dalam kacamata agama? Dan apakah perlu ada aturan baku dari Pemerintah buat mengaturnya?


Untuk lebih jelasnya, yuk kita kaji dan kita bahas secara rinci yang tentunya berdasarkan sumber dan refrensi yang terpercaya..


===== ===== ===== ===== ===== ===== ===== ===== ===== =====


Menurut Al-Qur'an


وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ


"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." (QS. Al-A'raf : 205)


Menurut Hadits


Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah SAW yang sedang beritikaf menegur orang yang suara lantang berdzikir sehingga ibadah itikafnya terganggu sebagaimana riwayat hadits berikut ini:


  عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة 


“Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan itikaf di masjid. Di tengah itikaf ia mendengar mereka (jama'ah) membaca Al-Qur'an dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’” (HR Abu Dawud).


Menurut Fiqih


Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan lebih lanjut bahwa tadarus Al-Qur'an, zikir, atau semacamnya hingga membuat orang lain terganggu tidaklah diperbolehkan. Ini sejalan juga dengan fatwa An-Nawawi. Lengkapnya sebagai berikut:


لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ ، كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى ، وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوّش على المصلين ، فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء 


“Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Qur'an dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Al-Qur'an dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Qur'an dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya adengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Qur'an itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).


Analisa Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh


Dalam ushul fiqh ada pijakan berdasarkan 'Urf juga ada kaidah fiqih yang disebut Al-'Adat. Atau lengkapnya kaidah tersebut:


العادات محكمة
 

Masing-masing definisinya adalah sebagai berikut:


Al-‘adah


عبارة عما يستقر فى النفوس من الأمور المتكررة المقبولة عند الطباع السليمة


“Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang terulang-ulang yaang bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat”..


Sementara itu para ulama mengartikan al-‘adah dalam pengertian yang sama karena substansinya sama, meskipun dengan ungkapan yang berbeda. Contoh misalnya al-‘urf yang didefinisikan dengan:


الْعُرْفُ هُوَ مَا تَعَارَفَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَاعْتَادَهُ فِى أَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ حَتَّى صَارَ ذٰلِكَ مُطَّرِدًا أَوْ غَالِبًا


“Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum”..


Jadi tampaknya lebih tepat apabila al-‘adah atau al-‘urf ini didefinisikan dengan: ‘Apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘adah al-‘ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan..


Oleh karena itu, penerapan hukum terhadap kedua aspek tersebut haruslah dengan memperhatikan dua hal. Pertama mempertimbangkan keadaan kasusnya itu sendiri, seperti apa kasusnya, dimana dan kapan terjadinya, bagaimana proses kejadiannya, mengapa terjadi, dan siapa saja pelakunya..


Kedua analisa kontekstualisasi hukum. Dalam kontekstualisasi hukum inilah terutama hukum-hukum yang tidak tegas disebutkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, maka adat kebiasaan harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara..


Di beberapa negara, pengaturan pengeras suara di masjid dan musholla sudah lebih dahulu diberlakukan. Seperti misalnya di Saudi Arabia, Mesir, UEA dan lain-lain. Namun untuk di Indonesia, tentu pertimbangan 'Urf dan 'Adat sangatlah penting untuk diperhatikan..


Mengapa demikian? Karena pengeras suara yang banyak didengar dari masjid dan musholla berlatang belakang NU, bukanlah hal yang baru..


Kita sudah tidak asing dengan suara adzan, tarhim, sholawatan dan lain-lain menggema dari berbagai sudut masjid, musholla, juga majlis-majlis NU. Dan kita juga tidak menemukan adanya problem sosial dari kebiasaan tersebut..


Untuk itu maka argumentasi pengaturan pengeras suara untuk merawat kesatuan semestinya dilakukan dan diberlakukan secara holistik antara lintas suku, lintas komunitas, lintas ormas, dan lintas keyakinan. Soalnya jangan sampai pengaturan yang imparsialitas yang obyeknya hanya masjid dan musholla ini, dikesankan sebagai tindakan tirani minoritas..


Pun juga untuk menciptakan kenyamanan, mestinya adat, tradisi, dan kebiasaan menjadi pijakan. Di masjid-masjid perkotaan, perkantoran, kompleks dan lain-lain pengaturan pengeras suara mungkin bisa efektif..


Akan tetapi tidak dengan di perkampungan atau daerah dengan tradisi keagamaan yang kuat, justru suara-suara pengajian dari pengeras suara masjid dan musholla ini malah menciptakan kenyamanan, keteduhan dan kekhidmatan..


Bahkan dibeberapa kawasan seperti di daerah Jawa dan Madura, masjid dan musholla yang tidak terdengar suara pengajian, sholawatan, dzikiran, suasananya menjadi mati dan dianggap setara dengan suasana 'kuburan'..


Jadi intinya, pengaturan alat pengeras suara di masjid itu hendaklah disesuaikan dengan adat dan kebiasaan setempat. Sehingga dalam hal ini, Pemerintah yang dalam hal ini Kemenag tak perlu ikut-ikutan untuk mengaturnya. Biarlah itu menjadi tanggung jawab penduduk atau pengurus masjid di daerah tersebut..


Ya kalaupun harus melibatkan pihak pemerintah untuk mengaturnya, penulis rasa pejabat setempat seperti Ketua RT/RW pun sudah cukup. Sebab mereka juga pasti bisa diandalkan untuk bisa mengatur masalah ini..


Oke demikian ilmu dan informasi yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga bisa bermanfaat ya, serta mohon maaf apabila ada kesalahan dan atau kekeliruan di dalamnya..


Keterangan:


Artikel ini ditulis oleh Ust. Khotimi Bahri, namun dengan sedikit beberapa perubahan. Dan beliau merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bogor dan sekaligus anggota Syuriah PCNU Kota Bogor
Posting Komentar