Khilafah dalam Perspektif Aswaja: Diskursus antara Idealisme dan Kemaslahatan
Khilafah dalam Perspektif Aswaja: Diskursus antara Idealisme dan Kemaslahatan
Penghapusan Khilafah Turki Utsmani pada 3 Maret 1924, yang sekaligus menandai berakhirnya dominasi Islam dalam pentas politik global selama lebih dari 13 abad sejak era Khulafa’ Arrasyidien, dan meroketnya hegemoni Barat atas dunia Islam, menegaskan kalau keberadaan umat Islam mulai saat itu telah terpuruk ke dasar degradasi peradaban..
Realitas keterpurukan umat Islam ini meliputi dalam kancah politik, ekonomi, militer, budaya dan bayang-bayang kemajuan Barat dalam sains dan teknologi yang menyudutkan umat Islam. Selain itu “penjajahan modern” yang dilancarkan Barat terhadap dunia Islam, disinyalir kuat menjadi faktor terpenting yang membangkitkan eskalasi “kerinduan” umat Islam akan kejayaan yang pernah dimilikinya di masa silam itu..
Dan eskalasi “kerinduan” seperti ini, kemudian membangkitkan sugesti (ghirah) keagamaan umat Islam untuk melakukan serangkaian koreksi atas faktor-faktor penyebab kemunduran tragis yang dialaminya. Selanjutnya setelah ini mereka melakukan improvisasi dan ijtihad-ijtihad sosial sebagai upaya untuk bangkit mengembalikan kejayaan yang hilang tersebut..
Dalam hierarki ijtihad mengembalikan kejayaan yang hilang ini, lalu umat Islam setidaknya terpecah ke dalam dua limit (manhaj) perjuangan. Yang pertama ada sebagian umat Islam yang berikhtiar melalui pendekatan-pendekatan metodologis, kontekstual, progresif, permisif, dan inklusif, serta bersedia membuka diri dan kompromi dengan nilai-nilai positif peradaban Barat..
Terus untuk yang kedua ada sebagian ikhtiar umat Islam yang cenderung eksklusif, fundamental, anti Barat, dan memilih kembali pada nilai-nilai positif Islam konvensional, serta tak kenal kompromi dengan nilai-nilai kearifan lokal dan modernitas..
Nah bagi kelompok yang kedua ini, mengembalikan Khilafah Islamiyah adalah satu-satunya pilihan politik yang tak bisa ditawar untuk memungkinkan membangun kembali kejayaan Islam yang hilang. Oleh karena itu, maka kemudian sejak saat itulah term “khilafah” menjadi isu harakah (pergerakan) Islam dengan misi dan agenda politik membangun kembali Daulah Islamiyah internasional..
Dalam dinamika perjuangannya, ide khilafah internasional ini pertama kali diperankan oleh jamaah Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, dan selanjutnya banyak dimainkan oleh jamaah Hizbut Tahrir yang didirikan di Jerusalem Timur tahun 1952..
Di Indonesia sendiri, benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945, baik yang bersifat konstitusional, seperti Majlis Konstituante, atau bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII, yang berusaha mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila..
Dan puncaknya pada era reformasi tahun 1998 yang memberikan ruang kebebasan publik, membuat isu khilafah ini di Indonesia semakin vulgar dan menemukan momentumnya. Itu dikarenakan pembicaraan-pembicaraan yang mewacanakan isu khilafah semakin intens dan terbuka dikampanyekan, baik lewat opini-opini pemikiran maupun gerakan nyata..
Sebagai umat Islam, memimpikan idealisme sebuah sistem pemerintahan dan bentuk negara yang Islami, adalah suatu impian yang lumrah sebagai tuntutan dan konsekuensi logis atas keIslamannya. Dan hal ini harus dihormati karena merupakan bagian dari hak asasi manusia..
Akan tetapi yang patut difahami adalah, bahwa umat Islam itu hidup tidak sendiri. Sebab sejatinya umat Islam itu hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bersama “orang lain” (baca: non Muslim). Oleh karena itu, tentu tidak dibenarkan ketika harus memaksakan mereka dengan aturan-aturan sepihak Islam saja..
Terlepas dari prinsip kemaslahatan, dari segi teoritik, misi dan visi ide khilafah, sebenarnya tidak ada yang salah, bahkan baik, dan pantas diapresiasi. Kenapa demikian? Karena ide ini merefleksikan kepedulian, niat baik, cita-cita, dan ghirah militan untuk memperjuangkan Islam..
Akan tetapi, ketika cita-cita dan niat baik ini tidak diimbangi dengan pemahaman yang baik terhadap realitas sosial masyarakat (dan tentunya pemahaman keIslaman yang baik pula), maka hanya akan menimbulkan benturan-benturan destruktif antara Islam itu sendiri dengan praktik-praktik kehidupan sosial masyarakat..
Di sinilah arti pentingnya kearifan sikap, yang bersedia mengkompromikan antara idealisme sebuah ajaran dan tuntutan keIslaman dengan realitas sosio-kultur masyarakat. Sehingga setiap gerakan dan perjuangan keIslaman tidak menimbulkan gejolak dan benturan-benturan destruktif, melainkan perjuangan yang bernilai efektif (maslahah), konstruktif, dinamis, dan rahmatan lil ‘alamien..
Tinjauan Dalil dan Manifesto Khilafah
Dalam literatur fiqh siyasi konvensional, secara definitif terminologi khilafah kerap dideskripsikan sebagai bentuk mobilitas umum berdasarkan asas-asas syar’i dalam meraih kemaslahatan duniawi dan ukhrawi. Sedangkan secara esensial, jabatan seorang khalifah bisa dipandang sebagai pemegang otoritas religius dan otoritas politik..
Oleh karena itu, secara hukum mengangkat pemimpin (imâm) atau pemerintahan (imâmah) sebagai figur atau institusi pemegang otoritas ini memang merupakan kewajiban agama. Dan satu-satunya pijakan yang tegas melandasi hukum wajib ini adalah konsensus umat (ijma’)..
Akan tetapi ironisnya dalil-dalil penguatnya yang berupa nash Alqur’an dan Hadits, kalaupun dilibatkan lebih dianggap sebagai justifikasi terhadap konsensus ini dan bukan sebagai landasan hukum itu sendiri..
Dalil-dalil penguatnya disini diantaranya adalah seperti ayat-ayat Al-Qur'an yang menginstruksikan untuk menjalankan hukum-hukum Allah (QS. Alma'idah: 48, 49, dan 50), taat pada pemimpin (QS. Annisa’: 59), dan ayat-ayat yang berbicara tentang harta ghanimah (QS. Al’anfal: 41)..
Lalu di luar itu ada juga ayat-ayat yang menerangkan tentang kewajiban menjalankan amanah dan keadilan (QS. Annisa’: 58), tentang hukum qishas dan pembunuhan (QS. Albaqarah: 178, 179, Annisa’: 92, 93), tentang vonis kafir, dzalim, dan fasiq bagi yang tidak menjalankan hukum Allah (QS. Alma’idah: 44, 45, dan 47), dan lain-lain..
Padahal kalau kita kaji lebih dalam lagi, sebenarnya tidak ada satu pun dari ayat-ayat tersebut (ataupun yang semakna dengannya), yang secara eksplisit mewajibkan pengangkatan khalifah atau pendirian sebuah negara..
Pun demikian halnya dengan dalil-dalil hadits yang sering dilibatkan dalam pembenaran untuk mendukung ijma’ kewajiban mengangkat seorang imam ini. Karena sejatinya itu adalah hadits-hadits tentang baiat. Contoh misalnya seperti dua hadits berikut ini:
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa mati dan pada lehernya tidak ada baiat, maka ia mati dalam kondisi jahiliah”. (HR. Muslim)
مَن مَاتَ وَلَيسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa mati dan ia tidak memiliki imam, maka ia mati dalam kondisi jahiliah”. (HR. Ibn Hibban)
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa di dalam dalil-dalil tersebut secara eksplisit tidak ada muatan instruksi penegakan sistem khilafah. Selain itu Alqur’an dan Hadits juga tidak pernah menentukan jenis sistem politik tertentu..
Oleh sebab itu, menjadikan hadits-hadits tentang baiat sebagai dalil mendirikan Negara Khilafah akan terkesan mempolitisir dan memaksakan. Karena memang secara spesifik, hadits-hadits itu sejatinya berkaitan dengan baiat, dengan tujuan agar para pemeluk Islam menjalankan rukun Islam, bukan pendirian sebuah negara..
Dasar ijma’nya sendiri pun sebenarnya dinilai problematik, jika dipahami sebagai dasar membangun Negara Khilafah. Sebab ijma’ di sini berkaitan dengan nashbul imâmah, dan bukan konsensus mengenai membentuk negara tertentu. Hal ini ditandai dengan realitas sejarah yang membuktikan tak pernah ada kesepakatan sistem politik yang baku di kalangan sahabat..
Sampai di sini kiranya cukup jelas, bahwa mengangkat pemimpin (nashbul imâm) itu adalah wajib berdasarkan ijma’, dan bukan berdasarkan dalil nash yang sharih (eksplisit). Pun para ulama juga telah mencapai kata mufakat dalam masalah ini..
Contoh misalnya pernyataan Asy-syafi’i yang dikutip Al-juwaini dalam kitab Al-ghiyatsi. Bahkan Imam Asy-syafi'i menangguhkan kewajiban ini dengan kondisi yang mendukung dan memungkinkan. Jadi dengan demikian, ini menandaskan bahwa sejatinya kewajiban nashbul imâm itu tidak berlaku mutlak. Sebab ada batas-batas kondisi tertentu di mana kewajiban ini tidak dibebankan..
Baca juga:
Disampaikan Oleh:
Mudaimullah Azza, dalam Dialog Terbuka dengan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di kabupaten Bojonegoro, tanggal 3 April 2011.
