Khilafah dalam Perspektif Aswaja: Diskursus antara Idealisme dan Kemaslahatan (bag. 3)
ilustrasi gambar oleh kompasiana.com
Khilafah dalam Perspektif Aswaja: Diskursus antara Idealisme dan Kemaslahatan (bag. 3)
Eksistensi NKRI dan Pancasila
Semarak wacana formalisasi syariat Islam dan ide khilafah di bumi nusantara pasca era Reformasi, telah sampai pada pro-kontra yang cukup tajam. Ironisnya sejauh ini nuansa argumentasi yang dibangun kedua belah pihak terkesan tidak lagi diproyeksikan untuk berusaha meyakinkan pihak lain, namun malah melakukan stigmatisasi antara satu sama lain..
Seperti misalnya di mata kelompok yang pro formalisasi syariat, mereka yang menolak akan dianggap Islamophobia. Sementara bagi kelompok yang menolak formalisasi syariat, menuding kelompok pro formalisasi syariat sebagai kelompok yang hendak melakukan politisasi agama..
Nah untuk menghindari ketidak efektifan polemik ini, di sini akan dipaparkan penjelasan hukumnya terkait kedaulatan NKRI berdasarkan obyektifitas dalil-dalil ilmiah, yang selanjutnya diharapkan bisa digunakan sebagai pertimbangan bersama:
Apakah masih perlu atau tidak, mengkonversi NKRI dengan konsep Khilafah Islamiyah. Tentunya setelah mempertimbangkan secara mendalam dari segi ekses maslahah dan mafsadahnya..
Dari sudut pandang agama, kedaulatan pemerintahan NKRI adalah sah. Sebab pandangan ini didasarkan pada setidaknya dua argumen di bawah ini:
Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah, sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan prosedur pengangkatan Sahabat Ali RA. dalam menduduki jabatan khalifah ke IV..
Selanjutnya Presiden terpilih Indonesia akan dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat merepresentasikan ahlul halli wal ‘aqdi (electoral colledge) dalam konsep Al Mawardi dalam Al Ahkam Assulthaniyah..
Keabsahan kedaulatan pemerintahan NKRI ini bukan hanya dapat dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja. Namun juga bisa dilihat dari terpenuhinya maqâshidus syari'ah (tujuan-tujuan syar'i) dari sebuah imâmah (pemerintahan) Indonesia, yakni demi menjaga kesejahteraan dan kemashlahatan umum..
Terkait dengan ini, Imam Al Ghazali dalam Al'iqtishad fil 'Itiqad menyatakan: “Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin (presiden), karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudlarat di dunia ini”..
Jadi dalam konteks ini, pemerintahan NKRI secara tidak langsung telah memenuhi tujuan syar'i di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisiaan, pengadilan dan instansi-instansi pemerintah lainnya..
Senada dengan Imam Al Ghazali, Al Baidlawi juga berpandangan bahwa esensi dari pemerintahan adalah menolak kerusakan. Dan kerusakan itu tidak dapat ditolak kecuali dengan pemerintahan tersebut. Yaitu sebuah pemerintahan yang melakukan mobilitas pada ketaatan, mencegah kemaksiatan, melindungi kaum lemah, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua..
Alhasil menurut Ahlussunnah wal Jama'ah, kedaulatan NKRI adalah pemerintah yang sah. Karena itu mengkonversi sistem pemerintahan dengan sistem apapun, termasuk sistem khilafah sentral dengan memusatkan kepemimpinan umat Islam internasional pada pemimpin tunggal, adalah sebuah hal yang tidak diperlukan..
Apalagi jika konversi sistem itu akan menimbulkan mudlarat yang lebih besar. Seperti timbulnya chaos dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan. Itu dikarenakan akibat timbulnya kevakuman pemerintahan atau pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan rakyat luas, sehingga membuka peluang perang saudara antar anak bangsa..
Adapun gagasan mendirikan khilafah internasional, dipastikan tidak memiliki nilai efektifitas dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan. Kenapa demikian? Karena penilaian ini bisa dinalar dari alasan-alasan sebagai berikut ini:
1. Khilafah mendunia tidak memiliki akar pijak dalil syar'i yang qath'i
Adapun yang wajib dalam pandangan agama adalah wujudnya pemerintahan yang menjaga kesejahteraan dan kemashlatan dunia. Terlepas dari apa dan bagaimana bangunan dan sistem pemerintahannya. Karena itu kita melihat para ulama di berbagai negara di belahan dunia memperbolehkan. Bahkan tak sedikit yang ikut terlibat langsung dalam proses membidani pemerintahan di negaranya masing-masing..
2. Persoalan imamah dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah bagian dari aqidah
Melainkan termasuk urusan siyayah syar’iyah atau fiqh muamalah. Karena itu kita boleh berbeda pendapat dalam soal sistem pemerintahan, sesuai dengan kondisi ruang dan waktu serta kenyataan masyarakatnya masing-masing, dalam mempertimbangkan mashlahah dan mafsadah dari sebuah sistem yang dianutnya..
3. Membangun pemerintahan agama di suatu wilayah, akan mengancam agama itu sendiri di wilayah lain
Menegakkan Islam di suatu daerah di Indonesia misalnya, sama halnya dengan membunuh Islam di daerah-daerah lain. Seperti contoh di Irian Jaya, Flores, Bali dan daerah minoritas Muslim lainnya. Di lain pihak daerah-daerah basis non Muslim akan menuntut hal yang serupa dalam proses penegakkan agamanya masing-masing..
Selain itu, mendirikan negara khilafah di Indonesia juga rawan mengancam integritas NKRI yang telah dibangun oleh keringat dan darah para pejuang bangsa. Dan ancaman itu sudah pernah kita saksikan dalam peristiwa penghapusan tujuh kata sila pertama, di masa-masa awal kemerdekaan..
Itu dikarenakan bentuk pemerintahan NKRI adalah wujud dan refleksi kearifan para pemimpin agama di Indonesia, yang menyadari kanyataan keragaman elemen bangsa dan tidak ingin terjebak pada institusionalisasi agama yang berbahaya..
Dan dalam konteks pemahaman seperti inilah kita umat Islam semestinya bisa mafhum, bahwa Pancasila yang menjadi ideologi NKRI adalah sebagai falsafah pemersatu dari keberagaman bangsa. Itu artinya kita harus hidup bersama, bernegara, dan berbangsa dalam lingkungan keragaman masyarakat yang plural secara suku, ras, agama, budaya, dan lain sebagainya..
Oleh sebab demikian, sangat imposible sekali jika harus diseragamkan dengan satu aturan yang sangat sepihak. Karena dibutuhkan suatu perangkat aturan sosial yang kompromis yang bisa menjadi titik-temu dan bisa mewadahi aspirasi-aspirasi dari perbedaan-perbedaan dan kepentingan-kepentingan semua pihak sebagai pranata dalam berperikemanusiaan dan berperikehidupan. Contoh dalam hal ini misalnya resolusi Piagam Madinah di era Rasulullah SAW dulu..
4. Sulitnya menilai atas tindakan seorang khalifah
Apakah merupakan suatu langkah politik atau sekedar pelampiasan ambisi kekuasaan, atau itu memang benar-benar melaksanakan perintah Allah ketika terjadi kekerasan dari khalifah yang berkuasa terhadap para ulama sebagaimana dialami oleh imam madzhab empat pada peristiwa Almihnah?
Karena sejarah mencatat tidak sedikit dari para ulama yang mendapat perlakuan dzalim. Seperti misalnya diborgol, dipenjara, dan atau dianiaya. Sementara khalifah dalam menjalankan hukuman tersebut melakukannya atas nama agama..
Nah jika hal itu yang terjadi, maka nyaris dipastikan para ulama Nahdliyyin bakal memenuhi penjara-penjara di seluruh wilayah Indonesia. Jadi dalam konteks seperti inilah negara demokrasi yang tidak sepenuhnya bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai luhur Islam, karena lebih menjamin kemaslahatan dari pada negara agama..
5. Kondisi mental sosial masyarakat yang tidak siap
Dalam hal melaksanakan syari'at Islam secara totalitas, terutama untuk menerapkan hukum pidana Islam. Dan kondisi seperti ini bukanlah suatu dosa yang tak termaafkan, lebih-lebih boleh divonis kafir. Sebab dalam menjalankan perintah agama, ada tolok ukur yang disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan, seperti sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ
“Maka, apabila aku perintahkan sesuatu kepada kalian, lakukanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang sesuatu kepada kalian, maka tinggalkanlah”. (HR. Bukhari Muslim)
Formalisasi syariat secara totalitas sebagai hukum positif tanpa mempertimbangkan kesiapan umat Islam justeru akan menimbulkan mafsadah terhadap umat Islam sendiri. Di Indonesia yang kendati Muslim secara kuantitas menempati angka mayoritas, namun secara kualitas keIslaman masih relatif rendah. Dan ini bisa dipastikan akan banyak orang yang tangannya buntung, atau mati di tangan eksekutor ketika hukuman hudud diformalkan dalam hukum positif..
Lalu akibat dari hal ini, maka dikhawatirkan justru akan menyebabkan banyak umat Islam yang lari dan tidak mengakui sebagai Muslim. Itu dikarenakan mereka akan ketakutan terhadap sanksi hukum tersebut. Jadi formalisasi syariat di tengah ketidaksiapan umat justeru akan meningkatkan angka Muslim yang murtad, dan ini jelas merugikan umat Islam sendiri yang di Indonesia menduduki level lebih dari 80 persen..
Sederhananya, apabila menginginkan Indonesia menjadi negara Islami, maka Islamikan terlebih dulu bangsanya. Karena memaksakan pendirian Negara Islam atau formalisasi syariat secara emosianal, tanpa didukung kesiapan mental-sosial rakyatnya, hanya akan menjadikan negara tanpa bangsa. Ini bisa dilihat dari bangsa yang Islami ternyata jauh lebih baik dibanding negara Islami..
Tapi yang jauh lebih penting dari itu adalah bagaimana membangun masyarakat sadar hukum. Seperti misalnya bersedia meninggalkan kejahatan pencurian, pembunuhan, dan atau perzinahan. Daripada ngotot bagaimana bisa menghukum para pencuri, pembunuh dan pezina dengan hukuman potong tangan, qishas, dan rajam..
Ketidakpastian Teori Syariat yang Diterapkan
Jika memang disepakati ide formalisasi sebuah negara secara syariat, maka teori syariah manakah yang akan diterapkan? Apakah model madzhab Wahabi di Saudi Arabia yang memberangus ajaran-ajaran sebagaimana amaliah kaum Nahdliyyin, seperti tawassul, tahlil, talqin, dan lain sebagainya
Atau madzhab Syiah yang telah membunuh ratusan ulama dan umat Islam, menghancurkan masjid-masjid Ahlussunnah sebagaimana yang terjadi di teluk Persi, di bagian wilayah Timur Tengah, atau belahan lain di dunia?
Kemudian pemerintah yang berkuasa melakukan semua itu, lagi-lagi atas nama agama. Jika itu yang terjadi, niscaya pengikut Ahlussunnah atau Nahdliyyin di Indonesia, akan menjadi korban dari pemerintah yang berbeda madzhab dan aqidah tersebut..
Pertimbangan-pertimbangan di atas kian meyakinkan bahwa cita-cita untuk mendirikan Khilafah Islamiyah hanya akan membawa konsekuensi tersendiri. Bukan hanya menyangkut tampilan wajah Indonesia, tetapi juga kondisi masyarakat yang akan diwarnai oleh konflik dan ketegangan dengan elemen bangsa yang lain..
Jadi oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan pendapat dari Imam Al-Ghazali dan Al-Baidlawi di atas, maka mengkonversi sistem pemerintahan yang ada, yang secara substansial tidak betentangan dengan ajaran Islam, maka tidak diperbolehkan menurut syara’. Itu diarenakan besarnya ongkos sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang harus dibayar oleh pemerintah dan masyarakat..
Selain itu dalam pandangan Ahlusunnah wal Jama’ah, menghindari mudlarat jauh lebih penting dari pada menerapkan kebaikan:
دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
“Menghindari kerusakan harus diprioritaskan dari pada mengusahakan kemaslahatan”.
Artinya menghindari madlarat yang besar lebih kita utamakan daripada mendapati sedikit kemaslahatan. Pun begitu sebaliknya kita tidak perlu mendapatkan sedikit kemaslahatan untuk menghindari mudlarat yang lebih besar. Karena itu sudah merupakan sebuah kemaslahatan yang besar..
KH. MA Sahal Mahfudh pernah menyatakan, sikap NU pada saat Khutbah Iftitah Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Sukolilo Surabaya, 28 Juli 2006:
“NU juga sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa melalui jalan formalistik. Lebih-lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara formal, tetapi dengan cara lentur. NU berkeyakinan bahwa syari’at Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syari’ah terimplementasi di dalam kehidupan masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syari’ah di dalam masyarakat”..
Jadi dalam kaitan ini, sikap NU sudah jelas bahwa keinginan untuk mengkonversi sistem pemerintahan, tidak memiliki akar pijakan syar'i. Bahkan bertentangan dengan serangkaian hasil ijtihad para ulama NU yang dirumuskan di berbagai institusi pengambilan keputusan dan kebijakan tertinggi organisasi..
Dan bagi NU, sejauh ini Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah formulasi final umat Islam Indonesia dari segala upaya mendirikan negara dan membentuk pemerintahan..
Kesimpulan
Dari diskursus yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa poin penting yang patut kita garis bawahi sebagai kesimpulan:
- Dalil-dalil yang dikemukakan pihak pro khilafah, tidak bisa diklaim sebagai dalil spesifik (khash) dan eksplisit (sharih) untuk dijadikan pijakan dan landasan syar'i kewajiban mendirikan khilafah dalam pengertian mereka (Negara Islam). Karena itu sebatas dalil-dalil yang bersifat umum (‘am) dan mafhum.
- Dalil-dalil yang mewajibkan nashbul imamah (pengangkatan pemimpin), tidak bisa diinterpretasikan terbatas pada arti figur "khalifah" dan sistem "khilafah". Namun memiliki konotasi longgar yang bisa ditafsirkan dengan figur kepala negara, presiden, perdana menteri, khalifah, bahkan raja, dan sebuah sistem teokrasi maupun demokrasi.
- Urusan kepemimpinan (imamah) bukanlah urusan akidah. Namun urusan fiqhiyah siyasiyah yang terbuka ruang ijtihad untuk mencari bentuk dan formulasi ideal sesuai dengan prinsip kemaslahatan. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa divonis kafir hanya lantaran menolak atau tidak mendukung ide khilafah.
- Terbentuknya sebuah institusi negara bukanlah tujuan akhir (maqashid). Namun hanya sebatas sarana (wasa'il) yang netral untuk mengatur ketertiban umum, melindungi dan menyejahterakan rakyat. Karena bentuk negara dan sistem pemerintahan apapun yang efektif (maslahah) dan tidak bertentangan dengan maqashidus syari'ah, maka tidak ada keharusan merubahnya. Bahkan haram apabila dapat menimbulkan konflik dan kekacauan umum.
- Formalisasi hukum-hukum syariat sebagai konstitusi, akan dihadapkan pada dilema pengakuan teori madzhab Islam tertentu sebagai madzhab resmi negara. Dan itu berarti negara tidak akan mengakui teori-teori madzhab lain, baik madzhab aqidah ataupun fiqh, yang rawan menimbulkan deskriminasi dan penindasan pada madzhab-madzhab tidak resmi..
- Lebih dari itu, formalisasi syariat akan kehilangan nilai efektifitasnya (tidak maslahah) jika tanpa didudukung kesiapan mental, sosial dan spiritual rakyatnya. Bahkan institusi formal tidak menjamin terwujudnya nilai-nilai syariat di tengah masyarakat. Sedangkan nilai-nilai substansial bisa diwujudkan meskipun tanpa institusi formal.
- Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia merupakan bentuk penafsiran dan pengejawentahan nilai-nilai luhur ajaran Islam dalam berke-Tuhanan dan berkemanusiaan. Karena falsafah bangsa ini banyak yang mengandung nilai-nilai tauhid, kemanusiaan, keadaban, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Bahkan boleh dibilang kedudukannya identik dengan Piagam Madinah, sebagai wadah pemersatu kebhinekaan bangsa.
- Sistem demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dengan Islam. Bahkan identik dengan nilai-nilai universal Islam. Seperti misalnya prinsip musyawarah, keadilan, persamaan, kebebasan, dan lain-lain.
Di lain pihak upaya-upaya mengkonversi pemerintahan NKRI tidak memiliki pijakan absah dalil syar'i. Bahkan nyata-nyata bertentangan dengan asas kemaslahatan.
Jadi intinya manifesto esensial Khilafah Islamiyah dalam pandangan Aswaja adalah sebuah sistem pemerintahan yang demokratis, maslahah dan rahmatan lil ‘alamien..
TAMAT
Baca juga:
Disampaikan Oleh:
Mudaimullah Azza, dalam Dialog Terbuka dengan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di kabupaten Bojonegoro, tanggal 3 April 2011.
