Khilafah dalam Perspektif Aswaja: Diskursus antara Idealisme dan Kemaslahatan (bag. 2)

Khilafah dalam Perspektif Aswaja: Diskursus antara Idealisme dan Kemaslahatan (bag. 2)

ilustrasi gambar oleh acehnews.id




Khilafah dalam Perspektif Aswaja: Diskursus antara Idealisme dan Kemaslahatan (bag. 2)


Perdebatan penting isu khilafah selanjutnya, sebenarnya terjadi tidak hanya dalam wilayah seputar ada atau tidaknya dalil syar’i yang menjadi pijakan kewajiban mengangkat pemimpin (nashbul imâm). Tapi juga dalam tataran manifesto imâmah (bentuk pemerintahan)..


Seperti misalnya apakah imâmah harus diwujudkan dalam bentuk pemerintahan Islam konvensional (khilafah), seperti yang pernah ada dalam sejarah politik Islam? Ataukah imamah telah bisa dimanifestasikan dengan wujud seperti pemerintahan modern, demokrasi misalnya?


Nah perdebatan pada tataran ini, ternyata telah menyeret ke dalam polemik serius mengenai hubungan agama-negara. Dan untuk memberikan jawaban dari pertanyaan ini, maka kita perlu menilik sejarah  dinamika pergolakan politik. Karena setidaknya dari sanalah kita bisa mengetahui tiga model paradigma dalam memahami hubungan antara agama dan negara..


1. Paradigma sekularistik


Paradigma ini memberikan garis disparitas antara agama dan negara. Karena menurut penganut paradigma ini, agama tidak mewajibkan untuk mendirikan sebuah institusi negara. Namun hanya memberikan nilai moral-etik dalam membangun tatanan masyarakat..


Selain itu penganut paradigma ini juga menyatakan, kalau tidak ada dalil eksplisit dalam Alqur’an maupun hadits yang menunjukkan kewajiban akan mendirikan sebuah negara. Dan para penganut paradigma ini di antaranya adalah sebagian Khawarij dan Abi Bakar Al’asham serta Hisyam Alfuthi dari sekte Mu’tazilah..


2. Paradigma integralistik


Dalam perspektif ini, relasi agama-negara adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Bahkan cakupan ajaran agama tidak hanya urusan ritual-speritual saja, tapi sekaligus meliputi aturan-aturan sosial-politik. Seperti contohnya doktrin esensial yang beredar di paradigma ini yang berbunyi: “inna al’islâm dîn wa daulah” (Islam adalah agama dan kekuasaan)..


Para penganut paham ini adalah sekte Syiah. Karena Syiah mengkategorikan imâmah sebagai salah satu dari rukun iman..


3. Paradigma simbiotik


Menurut pandangan ini, relasi antara agama dan negara bersifat timbal-balik. Artinya agama tidak harus diformalkan dalam institusi negara, namun agama juga tidak boleh dipisahkan sama sekali dari wilayah  politik..


Sebab menurut mereka, Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dakwah, dan negara membutuhkan agama sebagai sumber dasar. Dan para penganut paradigma ini adalah mayoritas Ahlussunnah dan Mu’tazilah..



Sejauh ini banyak pakar beranggapan, bahwa hubungan sekularistik agama-negara merupakan opsi terbaik. Baik dalam pengertian paling menjamin dari politisasi atau penyalahgunaan agama. Kendati demikian, sejak gagasan sekularisme ini didakwahkan ke wilayah Timur, umat Islam menjadi terbelah antara yang menerima dan yang menolak..


Yang kontra umumnya karena kecurigaan terhadap apa saja yang datang dari Barat, tanpa mencoba mengerti kesulitan masyarakat Barat sendiri selama berabad-abad dalam menata hubungan agama-negara. Selain itu kelompok ini juga mencurigai sekularisme sebagai gagasan yang segaja diskenariokan untuk memarjinalkan Islam dari  ruang publik..


Sementara itu kelompok yang pro berdalih bahwa sekularisme adalah pilihan terbaik jika ingin membiarkan negara dan agama dalam kewajarannya. Karena seperti kita tahu, gagasan skularisme dalam konteks Barat di abad pertengahan, dikonotasikan sebagai gagasan untuk menghukum otoritas agama dan mengurungnya di ruang privat..


Hal ini bisa dimaklumi, karena dosa-dosa agama (baca: Gereja) telah menjadi instrumen dominatif bagi elit politik maupun ekonomi untuk mempertahankan ­“keuntungannya”. Selain itu di saat yang sama, agama telah kehilangan wataknya sebagai pembela masyarakat lemah..


Meskipun dosa-dosa itu juga dijumpai dalam lembar sejarah politik Islam (khilafah), akan tetapi ada beberapa hal penting yang membedakan. Seperti misalnya dalam Islam tidak ada otoritas tunggal yang memainkan dosa-dosa itu secara utuh dan terpusat..


Itu dikarenakan pada saat sebagian ulama Islam berkolusi dengan penguasa, mayoritas ulama tetap setia hidup di tengah dan bersama rakyat. Selain itu di antara mereka ada yang sekadar apatis (uzlah) dari politik kekuasaan, hingga menyebabkan sebagian terus melancarkan kritik. Bahkan beberapa diantaranya dengan tindakan dan gerakan..


Itulah kenapa sebabnya, hubungan agama-negara di dunia Islam di abad modern, tidak bisa begitu saja dijiplakkan kepada pengalaman dan gagasan Barat, atau yang dalam hal ini sekularisme. Namun itu bukan berarti sekularisme mesti ditolak sama sekali dan memilih kembali ke teokratisme, seperti sikap para pengusung ide  khilafah..


Kenapa demikian? Karena sebagaimana kita tahu bahwa dalam teokratisme, secara formalitas negara  ditaklukkan demi kepentingan agama. Padahal sejatinya negara ditaklukkan demi kepentingan elitnya belaka. Namun begitu kita juga harus tahu, mengkotakkan agama hanya terbatas pada ruang privat dan negara pada ruang publik, juga mengandung mafsadah tersendiri..


Dan memang dinamika hubungan agama-negara telah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban (atau kebiadaban) umat manusia. Di samping memang dapat melahirkan kemajuan besar, hubungan antara keduanya juga telah menimbulkan malapetaka besar. Bahkan tidak peduli entah ketika negara itu bertahta di atas agama (pra abad pertengahan), atau di bawah agama (abad pertengahan), dan atau terpisah dari agama (abad modern)..


Oleh karena itu, maka jelaslah dalam tataran praktis konsep teokratisme Islam atupun skularisme Barat, masing-masing memiliki nilai plus-minusnya sendiri-sendiri. Meskipun demikian sebagai sikap bijaksana, tentu tidak seharusnya menunjukkan sikap emosional dengan memilih salah satunya dan  mencampakkan yang lain..


Akan tetapi lebih ke mengkompromikan sisi-sisi positifnya dan membenahi sisi-sisi negatifnya. Selain itu memang di dalam internal ajaran Islam, kita bisa menggagas pemilahan beberapa tingkatan ajaran yang berimplikasi pada pola hubungan agama-negara yang ideal..


Contoh misalnya ajaran yang bersifat privat, seperti soal keyakinan (aqidah) kepada Allah, Malaikat, takdir dan hari akhir. Nah keyakinan-keyakinan seperti ini adalah urusan yang benar-benar pribadi. Karena apa yang diyakini umat Islam tentang ajaran ini, tidak mungkin bisa diseragamkan antara satu orang dengan yang lain. Dan dalam hal ini negara bukan saja tidak punya kewenangan untuk intervensi, tapi juga tidak punya kemampuan untuk menjangkaunya..


Sementara itu untuk ajaran keagamaan yang bersifat ritual peribadatan, seperti shalat, pusa, haji, dan lain-lain atau hukum agama tentang keluarga (al`ahwâl asy-syakhshiyyat), maka negara tidak seharusnya memiliki hak intervensi penuh, kecuali terbatas dalam sekala tertentu..


Sedangkan untuk ajaran keagaman yang bersifat publik, seperti misalnya ajaran-ajaran Islam tentang muamalah (perdata), jinayah (pidana) dan siyasah (politik atau pemerintahan), maka pada tingkat kategori inilah yang terbuka proses pengayaan (enrichment) dan substansiasi hukum agama terhadap hukum negara..


Akan tetapi kita semua juga harus menyadari bahwa sereligius dan sesuci apapun tawaran-tawaran hukum syariat tersebut, tidak dapat diberlakukan begitu saja sebagai hukum positif. Karena dalam konteks negara kebangsaan, hukum agama (termasuk yang dianut oleh mayoritas sekalipun) ini baru  merupakan bahan mentah seperti halnya hukum adat atau hukum-hukum import dari bangsa lain..


Kenapa bisa dikatakan demikian? Karena untuk bisa menjadi bagian dari hukum publik, hukum-hukum tersebut harus memenuhi dua syarat, yaitu:


1. Syarat substansial, yang artinya ini menyangkut tentang isi hukum yang harus beroreintasi pada kepentingan publik dan bukan hanya kepentingan kelompok tertentu saja.

2. Syarat prosedural, yang artinya hukum itu dapat meyakinkan nalar publik untuk diterima melalui prosedur penetapan hukum secara demokratis yang juga disepakati oleh publik.


Secara umum, hukum apapun yang memenuhi kedua syarat ini berhak mengisi bangunan hukum positif dan perundang-undangan suatu negara. Tidak terkecuali hukum yang berbasis agama sekalipun. Bahkan untuk negara modern yang kini telah semakin represif, koruptif, ekploitatif dan tidak perduli dengan nasib masyarakat lemah, maka kontribusi agama-agama dengan kekayaan nilai-nilai etik dan moralnya sangatlah diperlukan..


Itu dikarenakan kita butuh sekali kontribusi etika sosial Kristiani dengan basis kasihnya terutama bagi  mereka yang terpinggirkan. Terus kita juga butuh sentuhan etika Hinduisme dengan semangat ahimsa (kelembutan), lalu etika Budhis dengan etos kesederhanaan, dan tentu saja etika Islam dengan spirit keadilannya..


Jadi oleh sebab itu, tidak ada manfaat apapun bagi umat Islam untuk meributkan sistem pemerintahan ataupun bentuk negara, kecuali sekedar untuk trik-trik politik belaka. Kalaupun memang sungguh-sungguh ingin memberikan kontribusi kepada agama, maka bangunlah negara dan sistem pemerintahan yang demokratis dengan prinsip kemaslahatan dan rahmatan lil ‘alamin. Karena itulah manifesto esensial khilafah dalam pandangan Aswaja..


*Baca juga:



Disampaikan Oleh:

Mudaimullah Azza, dalam Dialog Terbuka dengan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di kabupaten Bojonegoro, tanggal 3 April 2011.
Posting Komentar