Bisakah Polri Menjaga Marwahnya Dalam Kasus Brigadir J?

Bisakah Polri Menjaga Marwahnya Dalam Kasus Brigadir J?

 
ilustrasi gambar oleh pixabay.com


Bisakah Polri Menjaga Marwahnya Dalam Kasus Brigadir J?


Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Dan lembaga ini mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.


Sementara itu tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri tertuang dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena dalam UU tersebut Polri merupakan alat negara yang berperan tak hanya dalam pemeliharaan Kamtibmas serta penegakkan hukum. Namun juga bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.


Akan tetapi beberapa hari belakangan, masyarakat dihebohkan oleh kasus tertembaknya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Penanganan kasus yang memakan waktu cukup lama ini menimbulkan beragam asumsi di masyarakat. Sebab ada pro kontra di dalamnya.


Tidak sedikit yang mendorong Polri untuk konsisten menyelesaikan kasus ini secara transparan. Walaupun ada sebagian masyarakat yang pesimis. Namun semua asumsi yang beredar di masyarakat berhasil ditepis oleh Polri.


Seperti diketahui, Sabtu tanggal 6 Agustus Mabes Polri mengumumkan penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. Informasi ini tidak hanya menepis berbagai pro-kontra dan simpang siurnya opini di masyarakat. Tapi juga menunjukkan betapa profesionalnya Polri.


Ini juga menunjukkan komitmen, konsistensi, dan independensi Polri. Jadi sudah seharusnya masyarakat mengapresiasi Polri dan memberikan kepercayaan serta dukungan sepenuhnya.


Dan ketegasan lain yang membanggakan dari Polri adalah menonaktifkan Ferdy Sambo begitu statusnya sebagai tahanan. Alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Ini berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus.


Melihat ketegasan, konsistensi, dan profesionalitas Polri, penulis yakin marwah Polri tetap terjaga dan akan selalu dekat dengan masyarakat. Bahkan jika diukur dengan standart umum menejemen profesional, Polripun sudah bisa dianggap memenuhi kreteria tersebut.

Kenapa demikian? Karena sebagaimana kita ketahui, bahwa syarat kreteria profesional itu paling tidak memenuhi tiga hal berikut ini:


1. The legalistic abusive officer


The legalistic abusive officer artinya adalah menyadari perannya sebagai penjaga dan pelindung masyarakat serta nilai-nilai yang ada di dalamnya. Ini selaras dengan apa yang digariskan dalam Islam.

Dalam sebuah riwayat diceritakan :

Suatu ketika Thalhah bin ‘Ubaidillah menyampaikan sikap kekhawatiran terhadap Umar bin Khottob sebagai Amirul Mukminiin (pemimpin).


Maka Umar pun menjawab :

Aku juga akan menambah jatah pemberian untuk kalian insya Allah dan menutupi kebutuhan kalian. Hak kalian yang harus aku tunaikan juga ialah bahwa aku tidak akan menggiring kalian kepada kebinasaan.


Kalau kalian tidak ada di tempat, akulah yang menjaga keluarga kalian sampai kalian kembali kepada mereka. Maka dari itu, bertakwalah wahai hamba-hamba Allah, dan bantulah aku menahan diri kalian terhadapku.


Bantulah aku menghadapi diriku dengan amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan nasihat dalam urusan yang Allah tugaskan aku mengatur urusan kalian. (Al-Muhib Ath-Thabari dalam Riyadhun Nadhrah (1/190)


2. The task officer


The task officer artinya adalah menjalankan tugasnya tanpa sebuah pretensi dan hanya menjalankan hukum.

Ini selaras dengan Sabda Rosulullah SAW :

“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).


3. The community service officer


The community service officer maksudnya adalah disamping sebagai seorang penegak hukum juga berusaha membantu masyarakat dan memecahkan persoalan.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 Allah SWT berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”


Demikian coretan dan curhatan hati kecil saya pada kali ini. Semoga bisa bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kesalahan atau kekeliruan di dalamnya.


Keterangan: Artikel asli ditulis oleh Ust. Khotimi Bahri, namun dengan beberapa sedikit perubahan.


FYI: Beliau adalah Wakil Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN)
Posting Komentar