Bolehkah Menunda Prosesi Pemakaman Jenazah?
ilustrasi gambar oleh bola.com (edited by zaeabjal17.com)
Bolehkah Menunda Prosesi Pemakaman Jenazah?
Deskripsi masalah:
Alkisah ada salah seorang tetangga kami yang wafat. Sedangkan ada dua anaknya yang sudah berkeluarga dan tinggal di kota lain. Ketika itu pihak keluarga memutuskan untuk menunggu kedua anaknya pulang, supaya bisa menyaksikan terakhir kali wajah orang tuanya..
Pertanyaan:
Apakah boleh menunda pemakamannya, untuk menunggu kedatangan kedua anaknya tersebut?
Jawaban:
Sebenarnya hukum asal memakamkan jenazah adalah disegerakan. Dan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)..
Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar RA, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره
"Apabila ada orang yang mati diantara kalian, maka jangan ditahan, dan segerakan dia ke makamnya". (HR. Thabrani dan sanadnya dihasankan al-Hafidz Ibnu Hajar)..
Jadi berdasarkan keterangan Hadits-hadits diatas, maka pemakamannya tidak selayaknya ditunda-tunda, terkecuali dalam jangka waktu yang sebentar saja..
Lalu berapa lama bolehnya kita menunda pemakaman? Ya kisaran satu sampai dengan tiga jam saja..
Adapun menundanya sampai melebihi waktu tersebut, maka ini perbuatan yang dzalim terhadap si mayit. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, maka ia akan meminta untuk disegerakan. Hal ini dikarenakan dia telah dijanjikan mendapat kebaikan dan pahala yang besar..
Bahkan konon ketika para pengantar jenazah membawanya, maka dia akan berkata:
قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي
“Segeralah kalian, segeralah kalian (membawa aku).” (HR. Bukhari no. 1380) [1]
Jadi sekali lagi, berdasarkan hadits di atas, maka memang sebaiknya jenazah agar segera dimakamkan tanpa harus menunggu terlalu lama anggota keluarga yang ada di luar kota..
Masalah yang mulai menjadi tradisi sebagian masyarakat terkait pengurusan jenazah adalah seringnya mengakhirkan pemakaman jenazah. Tujuannya adalah untuk menunggu semua keluarga, kerabat dan temannya yang dari jauh, datang dan berkumpul. Bahkan kadang ditunggu hingga sehari atau 2 hari, sementara dia belum dipersiapkan..
Memang agama memperbolehkan penundaan pemakaman karena untuk hajat tertentu. Contoh misalnya untuk kepentingan autopsi, kepentingan riset, kepentingan kehadiran keluarga dan kepentingan lainnya. Namun seyogyanya penundaan itu jangan terlalu lama..
Lalu berapa lamanya waktu yang diperbolehkan penundaan jenazah? Satu jam atau dua jam atau tiga jam? Atau sehari sampai dua hari?
Dalam hal ini, Islam memang tidak menentukan durasi jam dan hari terkait penundaan pemakaman. Dan penundaan itu juga dibolehkan dengan catatan, selama kondisi fisik jenazah dipastikan aman dari perubahan..
Ini pun alasannya secara umum harus dijawab oleh pihak kedokteran atau ilmuwan spesialis. Terutama terkait proses penguraian jenazah, sejak dari mulai wafat hingga jadi membusuk..
Tidak hanya itu. Ketentuan umum dari pihak kedokteran juga harus disesuaikan dengan fakta di lapangan. Seperti misalnya kalau terjadi perubahan fisik pada jenazah dengan lebih cepat dari ketentuan umumnya, maka jenazah sebaiknya segera dimakamkan..
Pada akhirnya, dengan mengkompromikan keterangan dari hadits dan juga melihat kondisi fisik jenazah, maka sebaiknya penangguhan pemakaman jangan sampai lebih dari satu hari. Apalagi kalau sampai jenazah itu diinapkan..
Terus terkait anak-anaknya si jenazah yang belum bisa datang dan berkumpul pada saat hari kematiannya, berharap saja semoga bisa sampai ke rumah tepat waktu seperti di atas. Akan tetapi jika seumpama terlambat waktunya, maka ikhlaskan saja jenazah dikubur tanpa kehadiran mereka. Sebab ini juga demi kebaikan si jenazah itu sendiri..
Wallahu 'Alam
Demikian ilmu dan informasi yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga ini bisa bermanfaat dan mohon maaf. apabila ada salah-salah kata atau kalimat di dalamnya..
Keterangan: Artikel asli ditulis oleh Ust. Soediryo Centre, namun dengan beberapa sedikit perubahan.
